SIARAN PERS
Berkaitan pemberitaan diberbagai media yang bersumber dari adanya surat edaran dari Kemenkominfo mengenai penutupan situs atas permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website terindikasi mendukung terorisme dan mengajarkan faham radikalisme, yang awalnya berjumlah 19 situs dan kemudian berkembang menjadi 22 situs maka, kami atas nama MIFTA (Muslim Information Technology Association/ www.mifta.or.id), sebagai asosiasi yang menaungi pegiat IT Muslim di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bahwa pemblokiran situs-situs tersebut oleh Negara, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), yaitu berupa menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan akses informasi, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Human Right Artikel 19 yang berbunyi :
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.” (http://www.un.org/en/documents/udhr/)
- Dasar penutupan dari ke 22 situs itu adalah dianggap sebagai terindikasi “terorisme” dan menyebarkan faham radikalisme, masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tidak memiliki kriteria yang jelas. Sehingga dasar hukum yang digunakan tidaklah sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
- Berdasarkan komunikasi dengan beberapa pengelola situs-situs tersebut, dalam pemblokiran itu, tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan serta klarifikasi ke pengelola situs-situs tersebut, sehingga dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, sama dengan memberedel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU 40/1999 ayat 1 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’; ayat 2 ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’; dan ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak BNPT dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk membatalkan dan mencabut surat edaran tersebut dan membiarkan situs-situs tersbut tetap bisa diakses oleh rakyat. Akan tetapi, jika sekiranya dari ke 22 situs tersebut ada yang terindikasi sebagaimana yang dituduhkan oleh BNPT, maka silakan dibuktikan secara hukum.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga upaya ini menjadi kebaikan bersama.
Jakarta, 31 Maret 2015
Hormat Kami,
H. Prihantoosa Supraja, MMSI Asih Subagyo
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
E-mail: sekjend[at]mifta.or.id
Leave a Reply